:::: MENU ::::

Rabu, 12 Februari 2014

  • 2/12/2014
Salah satu Direktur PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) yakni Ali Yong mengundurkan diri dari perseroan.

Seketaris Perusahaan Bank Danamon Indonesia Tbk, Dini Herdini mengatakan, perseroan telah menerima surat dari Ali Yong mengenai tidak bersedia untuk diangkat kembali pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan datang.

"Dengan memperhatikan peraturan OJK ketentuan anggaran perseroan, pengunduran diri yang bersangkutan baru akan efektif berlaku sejak RUPS perseroan," ujar Dini dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Menurutnya, apabila dalam jangka waktu melampaui 60 hari dari sejak diterimanya surat pengunduran diri oleh perseroan dan RUPS tersebut belum terselenggara maka pengunduran diri yang bersangkutan menjadi sah tampa RUPS.

"Namun demikian pembebasan tanggung jawab direksi yang bersangkutan terhadap laporan keuangan tahun buku 2013 baru akan dilakukan dalam RUPS perseroan mendatang,
A call-to-action text Contact us