PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita belum menerima tagihan secara resminya seperti apa," kata Direktur Utama Asuransi Bintang, Zafar Dinesh Idham dalam acara penandatanganan kerja sama dengan Bank BII, Kamis (6/4/2014).
Menurut Zafar, pungutan OJK sebaiknya dipertimbangkan kembali besarannya, agar tidak memberatkan para pelaku industri asuransi ke depannya.
"Kami mendengar reaksi berbeda-beda, pendapat kami ada baiknya dipertimbangkan untuk besaran maupun tujuan dari dikumpulkannya dana tersebut,
Lebih lanjut dia mengatakan, besaran pungutan yang akan dikenakan akan dibicarakan dengan asosiasi asuransi yang diikuti perseroan. "Kami masih menunggu realisasinya seperti apa, nanti segala sesauatunya baik besaran dan sebagainya akan kami diskusikan dengan asosiasi,
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, lembaga jasa keuangan ituini dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045% dari aset. Adapun, beban 0,045% baru akan diberlakukan 2016, untuk saat ini 0,03%.
Adapun, biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045% dari total dana kelolaan.
Perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2% dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta.
Adapun, untuk emiten akan dikenakan 0,03% dari nilai emisi efek atau nilai outstanding. Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp15 juta dan maksimal Rp150 juta. Sedangkan, untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2% dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp5 juta