Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memberikan insentif terhadap seluruh lembaga keuangan yang membayar iuran.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad insentif tersebut merupakan antisipasi dari keluhan penarikan iuran lembaga keuangan baik bank maupun nonbank. "Kita akan kasih insentif sebagai antisipasi isu adanya keluhan karena adanya pungutan OJK,"
Menurut mantan Deputi Senior Bank Indonesia tersebut, pihaknya terus mensosialisasikan pentingnya iuran dari lembaga keuangan. "OJK memahami itu, kita sosialisasi. Kita tangkap makanya OJK membuat kebijakan bertahap,
Muliaman menuturkan akan memperioritaskan sektor tertentu. Namun ia tidak menjelaskan sektor mana yang akan ditekan untuk membayar secara penuh iuran OJK sebesar 0,03% dari aset. "Akan membuat perioritas sektor apa dikembangkan ada kelonggaran. Ada juklaknya nanti akan keluar,"
Dengan adanya iuran tersebut, Muliaman mengharapkan akan membebaskan OJK bergantung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Bertahap intinya akan mengurangi ketergantungan APBN secara bertahap. Ojk menyampaikan, kita diaudit BPK dan lapor DPR,