Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PTIndustri Jamu dan Farmasi Sido Muncul masuk ke dalam efek syariah.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-65/D.04/2013 yang diterbitkan pada Selasa (10/12/2013). Demikian mengutip siaran resmi OJK, Rabu (11/12/2013).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan Sido Muncul. Bahan penelaahan yang digunakan meliputi dokumen pernyataan pendaftaran serta data tertulis pendukung lainnya yang diperoleh dari emiten dan pihak-pihak yang dapat dipercaya.
OJK menelaah daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten.
Telaah atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah, atau bila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
