Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan minimal jumlah saham saat IPO sebesar 7,5 persen dari total modal disetor.
BEI bertujuan untuk meningkatkan market likuiditas dan meningkatkan volume perdagangan, demikian mengutip keterangan resmi BEI, Kamis (23/1/2014).
Peraturan bersifat free float ini akan berlaku mulai 30 Januari 2014. Untuk perusahaan yang sudah terdaftar akan memiliki waktu dua tahun untuk mengimplementasikan aturan ini.
Selain itu, bursa juga menaikkan persyaratan free float untuk perusahaan yang berencana IPO dengan syarat antara lain soal jumlah free float yakni equity valuation (nilai ekuitas) lebih dari Rp500 miliar sebesar 20 persen. Untuk sebesar Rp500 miliar hingga Rp2 triliun 15 persen dan di atas Rp2 triliun sebesar 10 persen.
