:::: MENU ::::

Selasa, 15 April 2014

  • 4/15/2014
Ekonom memperkirakan bank Badan Usaha MilikNegara (BUMN) syariah yang kekurangan modal bisa mengatasinya dengan jalan Initial Public Offering (IPO).

Pengamat ekonomi, Aviliani mengatakan IPO tetapi BUMN tetap harus menjadi pengendali. "Initergantung BUMN, kan sudah 47 persen kalau lebih lagi terdelusi dong. Nah kalau sudah 51 persen bahaya tidak bisa jadi pengendali,

Aviliani menuturkan perbankan lain bisa melakukan IPO. Kalau tidak merger menjadi pilihan yang tidak bisa terelakan. "Kalau bank lain mesti IPO, tapi lihat persaingan juga donk. Kalau lihat persaingan, dia misalnya gak mau merger, dengan biaya sendiri kan berat. Dia harus lihat strategi pesaing juga ketika di IPO,

Peraturan Bank Indonesia No. 15/16/PBI/2013 Tanggal 24 Desember 2013 Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Likuiditas Perbankan, BI Turunkan Aturan LDR Maksimal 92%.
A call-to-action text Contact us