:::: MENU ::::

Selasa, 12 Agustus 2014

  • 8/12/2014
Sebanyak 26 emiten mendapat sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) karena tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir pada 30 Juni 2014 secara tepat waktu.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan surat peringatan tersebut yang mengacu pada ketentuan II.6.I Peraturan I-H: Tentang Sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis I kepada 26 emiten yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim pada periode itu. Demikian mengutip keterangan resmi BEI seperti mengutip Antara, Senin (11/8/2014).

Berdasarkan catatan Bursa batas waktu penyampaian laporan keuangan interim periode 30 Juni 2014 tanggal 4 Agustus 2014. Laporan tersebut telah ditelaah secara terbatas atau yang diaudit oleh Akuntan Publik. Hasilnya sebanyak 23 emiten terlambat menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2014.

Catatan lain, satu emiten terlambat menyampaikan rencana untuk melakukan penelaahan terbatas atas laporan keuangan pada periode sama. Terakhir, dua perusahaan terlambat menyampaikan rencana melakukan audit atas laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2014.

Saat ini sebanyak 473 perusahaan tercatat telah menyelesaikan kewajibannya untuk menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2014.

Selain itu tercatat 22 emiten akan menyampaikan laporan keuangan interimnya. Hal ini tentu sudah ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik telah menyampaikan keterbukaan informasi tepat waktu.

Sebanyak 24 perusahaan tercatat yang menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk audit Akuntan Publik juga telah menyampaikan keterbukaan informasi tepat waktu.

Sedangkan emiten yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan sebanyak tujuh perusahaan tercatat. Hal itu dikarenakan perbedaan tahun buku keuangan.
A call-to-action text Contact us