:::: MENU ::::

Selasa, 15 Juli 2014

  • 7/15/2014
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tidak melarang direksi Cipaganti yang kini meringkuk dalam tahanan merangkap jabatan lain.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan sebab OJK tidak mengatur masalah rangkap jabatan. "Saat ini belum ada dan tidak diatur sistem pasar modal," ujar Nurhaida di Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Cipaganti, menurut Nurhaida masih tetap berjalan meskipun bosnya harus terpenjara. Cipaganti masih tetap beroperasi karena masih ada sisa jajaran direksi.

Terkait dengan rangkap jabatan Bos Cipaganti sebagai pengelola Koperasi, Nurhaida menuturkan itu berbeda dengan Cipaganti. Sebab, Cipaganti emiten yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
A call-to-action text Contact us