Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tidak melarang direksi
Cipaganti yang kini meringkuk dalam tahanan merangkap jabatan lain.
Kepala
Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan sebab OJK tidak mengatur
masalah rangkap jabatan. "Saat ini belum ada dan tidak diatur sistem
pasar modal," ujar Nurhaida di Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Cipaganti,
menurut Nurhaida masih tetap berjalan meskipun bosnya harus terpenjara.
Cipaganti masih tetap beroperasi karena masih ada sisa jajaran direksi.
Terkait
dengan rangkap jabatan Bos Cipaganti sebagai pengelola Koperasi,
Nurhaida menuturkan itu berbeda dengan Cipaganti. Sebab, Cipaganti
emiten yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.